Pengertian
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas Pemilu
- Langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perentara
- Umum, berarti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum
- Bebas, berarti setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
- Rahasia, berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun
- Jujur, berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaran/pelaksanaan, pemerintah dan partai politik, peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Adil, berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihan manapun
Fungsi Pemilu
- Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan)
- Sarana pertanggungjawaban pejabat publik
- Sarana pendidikan politik rakyat
Sistem Pemilihan Umum
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu- sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
- sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu- sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
- Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
- Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
- Suara blok (Block Vote/BV)
- Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
- sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
- Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
- Sistem paralel (Parallel system)
- Suara terbatas (Limited vote)
- Suara kumulatif (Cumulative vote)
- sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan
rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan
bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
- Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
- Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
- Daftar partai (Party-list)
- Daftar terbuka (Open-list)
- Daftar tertutup (Close-list)
- Daftar lokal (Local-list)
- Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar